Skripsi
Evaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Dengan Pasal 31 E Undang - undang No. 36 Tahun 2008
ABSTRAK
IKA CAHYANINGRUM. Evaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Dengan Pasal 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Pada Yayasan Penelitian Good Corporate Governance. Di bawah bimbingan EKO HADI SISWANTO.
Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi apakah perhitungan pajak penghasilan Yayasan The Indonesian Institute for Corporate Governance sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yayasan yang berlaku yaitu Pasal 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah melakukan analisis kualitatif terhadap data sekunder yaitu Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Tahunan Badan Tahunan) dan Bukti Pembayaran Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yayasan The Indonesian Institute for Corporate Governance tidak menerapkan pajak khusus yayasan yaitu Pasal 31E Undang-Undang N0 36 Tahun 2008, tetapi pajak yang diterapkan adalah Pajak PP No 46 Tahun 2013, Pajak Terutang PPh Final PP No. 46 Tahun 2016 adalah Rp 20.718.171 dan Tahun 2017 adalah Rp 17.171.750. Selama tahun 2016 dan 2017 Yayasan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh pihak lain, yang mengakibatkan pembayaran pajak berlebih.
Keywords : Corporate Income Tax, fiscal correction, commercial correction
Tidak tersedia versi lain