Skripsi
Evaluasi Atas Proses Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 29/25
ABSTRAKSI
ADIATMA 2014.3526.34 “Evaluasi Atas Proses Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 29 / 25 (Studi Kasus PT. Heriromadiali (Hra))”Dosen pembimbing Bapak EKO HADI SISWANTO
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi apakah perhitungan dan pelaporan PPh Badan PT. Heriromadiali (HRA) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam hal ini penulis menggunakan UU No.36 tahun 2008
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian dapat berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya.
Data yang digunakan yaitu tahun pajak 2016. Sumber data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berasal dari sumber internal dan merupakan data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber asli. Data primer berupa laporan keuangan, dimana penulis melakukan analisis data kuantitatif dan data yang disajikan dalam bentuk tulisan serta penjelasan dari instansi perusahaan. Selanjutnya, dievaluasi secara sistematis sehingga mendapatkan suatu keputusan.
Pembetulan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT. Heriromadiali (HRA) dengan mebayar uang sebesar 517.383.441 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) untuk PPh pasal 21 Tahun 2016 telah menghemat uang perusahan sebesar sebesar 3.898.957.427 (Tiga Miliyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) untuk pembayaran PPh Pasal 29 (terhutang ) serta menghemat sebesar Rp 325.547.652 untuk angsuran PPh Pasal 25.
pembetulan PPh Pasal 21 yang telal dilakukan oleh PT. Heriromadiali (HRA),pajak terhutang (PPh Pasal 29) Tahun 2016 Sebesar Rp 509.769.046 serta angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 540.298.849 dan atau Rp 45.024.904 perbulannya.
Kata kunci: UU No.36 tahun 2008, PPh Pasal 29 Badan, PPh Pasal 25, PPh 21
Tidak tersedia versi lain